MAKALAH

Hak Dan Kewajiban Seorang Muslim

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah IAD ISD IBD

Dosen Pengampu : Teni Qurotul Aeni Hamzah, M.Pd















Disusun Oleh:

Ai Daiatul Fauziah

Nurhaeni








PRODI PBA, PGMI, PIAUD 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PUI MAJALENGKA

2021



KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirabbil'alaamiin puji serta syukur mari kita curah limpahkan kepada yang Maha Kuasa karena atas segala kemurahan-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada junjungan kita semua, Nabi besar kita habbibana Wannabiyana Muhammad Saw, juga tak lupa kepada keluarganya, para shahabatnya, para tabiin at-baut tabiin dan semoga sampai kepada kita semua selaku umat beliau yang InsyaAllah setia dari awal sampai akhir jaman, Aamiin ya Allah ya Rabbal'alaamiin.

Dalam makalah ini kami akan membahas tentang "Hak dan Kewajiban seorang Muslim" dimana dalam pembahasan tersebut meliputi pengertian Hak dan Kewajiban dan apa saja Hak dan Kewajiban seorang Muslim. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui, maka dari itu kami mohon kritik dan saran dari teman-teman maupun dosen demi tercapainya makalah yang sempurna.

Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi ilmu pengetahuan kita khususnya kami penyusun umumnya kita semua yang membacanya. Aamiin ya Mujibbassa 'Illin.


Majalengka,         November  2021



Penulis












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I 1

PENDAHULUAN 1

A. Latar Belakang 1

B. Rumusan Masalah 1

C. Tujuan 1

D. Manfa’at 1

BAB II 2

PEMBAHASAN 2

A. Pengertian Hak dan Kewajiban 2

B. Hak dan Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya 4

BAB III 5

PENUTUP 10

A. Kesimpulan 10

B. Saran 10

DAFTAR PUSTAKA 11












BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah

Apa yang harus kita dapatkan dan apa timbal balik terhadapnya merupakan sebuah hak dan kewajiban, begitupun seorang Muslim, dia mempunyai hak dan kewajiban, entah itu sesuai dengan harapan ataupun tidak yang pasti hak dan kewajiban bukan hanya berlaku terhadap seorang muslim saja non muslim pun mempunyai hak dan kewajiban bahkan hewan sekalipun memilikinya, seperti hak hidup, makan ataupun yang lain, terus bagaimana dengan hak dan kewajiban seorang muslim? Apakanh sama dengan hak dan kewajiban non muslim? Tentusaja beda, karena seorang muslim mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hokum Allah.


Rumusan Masalah

Apa pengertian hak dan kewajiban ?

Apa saja hak dan kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim yang lain ?


Tujuan

Adapun tujuan dari dibuatnya makalah ini yaitu:

Tahu apa hak dan kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya

Bisa mengaplikasikan sesuai syari'at.


Manfaat

Adapun manfaat dibuatnya makalah ini yaitu sebagai seorang muslim kita bisa lebih memahami hak dan kewajiban, jangan sampai hak dan kewajiban itu malah hanya dijadikan sebuah hiasan dalam agama tanpa adanya aplikasi.














BAB II

PEMBAHASAN


Pengertian hak dan kewajiban

Pengertian hak

Dalam kamus bahasa Indonesia terdapat berbagai sinonim dari kata hak, seperti milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah hukum umum, pengertian hak dalam hukum adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain.

Dalam bahasa Arab juga terdapat banyak arti dari kata hak, seperti ketetapan yang pasti, penjelasan, kebenaran, jatah atau bagian, hakikat, dan kewajiban. Dalam Islam, hak dibagi menjadi beberapa macam. Menurut ulama fiqih macam-macam hak dapat dilihat dari berbagai segi, dari segi pemilik hak, dari segi obyek hak, dan dari segi kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak tersebut.

Oleh karena itu, berikut diuraikan pengertian hak dalam Islam yang didefinisikan oleh berbagai ulama fiqih. Definisi hak menurut pendapat beberapa ulama fiqih sebagai berikut :

Menurut sebagian ulama Mutaakhirin

"Hak adalah suatu hukum yang telah di tetapkan oleh syara’"

Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (asal Mesir) 

"Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’"

Menurut Ustadz Mustafa Ahmad Az-zarqa” (Ahli fiqih Yordania asal Suriah) 

“Hak adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan atau taklif”.

Menurut Ibnu Nujaim (Ahli Fiqih Mahzab Hanafi)

“Hak adalah suatu kekhususan  yang terlindungi”

Menurut Wahbah al-Zuhaily

”Hak adalah suatu sifat kekhususan (ekslusif) dimana denganya syara’  menetapkan suatu kekuasaan (otoritas) bagi pemiliknya atau kewajiban atas obyeknya”.



Definisi ini sudah mencakup semua hak yang dimaksud oleh para ahli diatas, seperti hak Allah SWT terhadap hambanya (al-haq al-diniy), hak kepemilikan (haq milkiyyah), hak perwalian (haq al-wilayah), hak mendidik (al-haq al-ta’diby), hak umum (al-haq al-am), seperti hak Negara terhadap rakyat, dan hak nafkah (haq an-nafaqah). Definisi ini juga menunjukkan bahwa sumber kepemilikan terhadap hak itu berasal dari syara’, karena hak dalam pandangan Islam adalah pemberian Allah SWT. 


Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantara akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.

Selain itu hak juga bisa diartikan sebagai milik, kepunyaan yang tidak hanya berupa benda saja, melainkan pula berupa tindakan, pikiran dan hasil pikiran ini. Contoh dari hak adalah, jika dari seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memamfaatkan terhadap miliknya itu. Misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.

Pengertian hak dalam Al-quran disebut dengan kata Al-haq yang mempunyai empat pengertian, yaitu:

Hak yang berarti untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandunng hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai Al-haq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmahnya dan nilai bagi kehidupan. Penggunaan hak yang demikian dapat kita jumpai pada ayat:

ثُمَّ رُدُّوْٓا اِلَى اللّٰهِ مَوْلٰىهُمُ الْحَقِّۗ

“kemudian kembalilah kamu sekalian kepada Allah. Dialah tuhan mereka yang hak’’(QS: Al-an’am :62)

Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT menjadikan matahari dan bulan dengan Al-haq yakni mengandung hikmah kepada kehidupan. Penggunaan Al-haq seperti ini dapat dijumpai misalnya pada ayat:


مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

“Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari dan bulan) kecuali dengan haq’’ (QS: yunus :5)

Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan keyakinan seseorang terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebabangkitan di hari akhirat.

رَبَّنَا وَاٰتِنَا مَا وَعَدْتَّنَا عَلٰى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ اِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَاد

“Ya Tuhan kami, anugerahilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami melalui rasul-rasul-Mu dan janganlah Engkau hinakan kami pada hari Kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak pernah mengingkari janji.” (QS. Ali Imran : 194)

Kata Al-haq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.


Pengertian kewajiban

Oleh karena hak itu merupakan wewenang bukan berwujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum melindungi yang lemah yaitu orang yang tidak melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya.

Dengan demikian masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan bahwa kewajiban disinipun bukan merupakan keharusan fisik, tetapi berwajib yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan karena, karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian, yang tidak memenuhi kewajibanya berarti telah memperkosa kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajibannya berarti telah melaksanakan sikap kemanusiaannya.

Didalam islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu sesuatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain, bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Misalnya kewajiban mengerjakan shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan lain-lain. 


B.  Hak dan Kewajiban Seorang Muslim  

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْهُ،  وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ، وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ”.

 (رَواهُ مُسلمٌ، بَابُ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ رَدُّ السَّلَامِ برقم 2162).

Terjemah Hadits:

Dari Abu Hurairah t ia berkata: Rasulullah r bersabda:

“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:

(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,

(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,

(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,

(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu),

(5) jika ia sakit maka jenguklah dan

(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.

(HR. Muslim, no. 2162).


Dalam riwayat yang lain, disebutkan dengan lafadz ” فَشمته” sebagai ganti dari “فَسَمِّتْهُ”. Menggunakan huruf syiin sebagai pengganti siin.

Redaksi hadits:

Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dengan menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim lainnya. Lafadznya sebagai berikut:

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga disebutkan dengan lafadz, 5 kewajiban:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: (1) Menjawab salam, (2) menjenguk orang sakit, (3) mengantar jenazah, (4) memenuhi undangan, dan (5) mendoakan yang bersin.” (HR. Bukhari, no. 1240, dan Muslim no. 2162)

Di tempat lain di Shahih Muslim, diriwayatkan juga dengan redaksi yang sedikit berbeda:

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ: رَدُّ السَّلَامِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

“Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslim: (1) Menjawab salam, (2) mendoakan yang bersin, (3) memenuhi undangan, (4) menjenguk orang sakit, dan (5) mengantar jenazah.” (HR. Muslim, no. 2162).

Jadi riwayat yang menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim yang lain, terdapat di Shahih Bukhari dan Muslim. Sedangkan yang menyebutkan 6 hak, hanya terdapat di Shahih Muslim saja.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa imam penyusun kitab hadits seperti Imam Ahmad dan Imam Baihaqi. Tapi kita cukupkan dengan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Hadits pertama yang terdapat dalam Kitab Al Jaami’ di Bulughul Maram, menyebutkan 6 hak muslim terhadap muslim lainnya. Sedangkan di Riyadhush Shalihin, kedua hadits ini (yang menyebutkan 5 dan 6 hak) disebutkan kedua-duanya.

Hak kewajiban muslim telah diatur dalam agama Islam kita ini. Karena memang Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia baik itu hubungannya antara manusia (hamba) kepada Allah, dan juga hubungan muamalah manusia muslim terhadap muslim lainnya. 

Islam adalah merupakan agama yang paling benar dan diridhai oleh Allah Ta'ala, sebagaimana tertuang dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 19 : ”innaddina indallahil islam……” Sesungguhnya Agama yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam…. Jelas sudah tidak ada keraguan lagi untuk kita memeluk Islam. Islam adalah jalan hidup bagi yang diberi petunjuk, Islam juga sebagai solusi bagi segala aspek kehidupan.

Semua permasalahan di dunia ini serta juga di akhirat kelak dijawab semuanya oleh Islam melalui Kitab Suci Al Qur’an. Tidak hanya kaum Muslimin saja yang telah mengakui akan kehebatan Islam bahkan orang-orang kafir dan musuh-musuh Islam pun telah mengakui kehebatan dan kemuliaan Islam. Baik itu secara terang-terangan atau pun tertutup. Hanya saja mereka tidak diberikan hidayah dan petunjuk oleh Allah SWT sehingga mereka tetap berada dalam kekafirannya. 

Penjelasan hadits mengenai hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya :

Apabila Bertemu, Ucapkanlah Salam.

Kita harus bangga untuk menunjukkan identitas diri sebagai seorang muslim, maka salah satu bentuk kebanggaan kita sebagai seorang mukmin adalah jika tiap bertemu dengan teman saling mengucapkan dan menjawab salam, jika menelpon atau pun menerima telepon maka awalilah dengan mengucapkan salam. Insya Allah akan tumbuh rasa cinta dan kedekatan sebagai sesama muslim.

Memenuhi Undangan.

Apabila kita mendapatkan sebuah undangan, baik itu dalam acara tasyakuran atau pun undangan pernikahan, maka penuhilah undangan tersebut karena hal ini akan membuat senang bagi orang yang mengundang kita dan juga akan semakin mempererat tali persaudaraan sesama muslim selama undangan tersebut tidak mengandung unsur dari maksiat serta kemungkaran.

Memberi Nasihat.

Jika ada teman atau saudara, sahabat yang meminta tolong untuk diberikan nasehat atau curhat kepada diri kita, maka berilah beberapa solusi jawaban terbaik kepadanya tentunya dengan menggunakan dan berpatokan selalu terhadap solusi yang sesuai dengan tuntunan umat Islam, yaitu berdasarkan atas nash Al-Qur'an dan sunnah (Hadist Rasulullah SAW).

Saling Mendo'akan Ketika Bersin.

"Jika salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah ia mengucapkan Alhamdulillah, jika ia mengatakannya maka hendaklah saudaranya atau temannya membalas: yarhamukalloh (semoga Allah merahmatimu). Dan jika temannya berkata yarhamukallah, maka ucapkanlah: yahdikumulloh wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6224 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Menjenguk Orang Sakit.

Menjenguk serta menengok orang lain adalah merupakan bagian dari adab Islami seorang mukmin. Dalilnya adalah berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi artinya :"Barang siapa yang mendatangi saudaranya muslim (yang sakit) untuk menjenguknya, ia berjalan di atas kebun surga hingga ia duduk. Apabila ia duduk, rahmat (Allah) akan menyelimutinya. Bila waktu itu pagi hari, tujuh puluh ribu malaikat akan bersalawat kepadanya hingga sore hari, dan bila ia melakukannya di sore hari, tujuh puluh ribu malaikat tersebut akan bersalawat kepadanya hingga pagi hari." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Mengiringi Jenazah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan a gunung yang besar“ (Riwayat Bukhari dan Muslim). [[4]]

Setiap Muslim terhadap Muslim yang lain mempunyai hak dan kewajiban yang banyak, dan telah pun saya bicarakan sebahagian dari padanya di dalam buku kecil saya berjudul Risalatul-Mu’awanah, bacalah buku itu jika perlu. .

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

حق المسلم على المسلم ست : فقيل : وما هي يا رسول الله ؟ قال : إذا لقيته فسلم عليه , وإذا دعاك فأجبه , وإذا استنصحك فانصح له , وإذا عطش فحمد الله فشمته , وإذا مرض فعده , وإذا مات فاتبعه

“Hak seorang Muslim terhadap Muslim yang lain enam perkara. Para sahabat bertanya: Apa dia duhai Rasulullah? Jawab Nabi: Jika· anda menemuinya, hendaklah memberi salam. Jika ia mengundangmu, hendaklah memenuhi undangannya. Jika ia minta nasihat, hendaklah menasihatinya. Jika ia bersin serta mengucap Alhamdulillah, hendaklah mendoakannya. Jika ia sakit, hendaklah melawatnya. Jika ia mati, hendaklah turut hantar jenazahnya ke kubur.”


Di antara hak-hak dan kewajiban yang dituntut melakukannya antara seorang Muslim dengan Muslim yang lain ialah memperbanyak nasihat mengenai urusan agama, membantu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa kepada Allah Ta’ala, serta mengajak untuk berbuat ketaatan terhadap perintah-perintah Tuhan seru sekalian alam.

Di antara hak-hak yang terpenting lagi ialah:

Menutup keaibannya.

Meringankan kesusahannya.

Membantu dalam segala pekara penting dan

Memenuhi segala hajat dan keperluannya.

Menghapuskan duka-nestapanya.

Membelanya jika teraniaya.

Menolongnya jika lemah.

Meringankan bebanan hidupnya.

Menghormati yang tua.

Berbelas-kasihan terhadap yang kecil.

Tiada menyusahkan seorang Muslim yang lain, tiada menyia-nyiakannya, atau menghinanya, atau memandangnya rendah.

Tiada mencaci seorang Muslim, atau mengejek-ngejeknya.

Tiada menipu seorang Muslim yang lain.

Tiada mendengki seorang Muslim, atau memendam perasaan dendam terhadapnya, atau menyangka sesuatu yang tidak baik terhadapnya.

Hendaklah mengambil berat terhadap urusan kaum Muslimin, merasa gembira ketika mereka senang, dan bermuram-durja ketika mereka sedang dalam kesusahan.

(16) Hendaklah mengharapkan sesuatu yang baik bagi mereka, sebagaimana ia mengharapkan bagi diri sendiri, dan membenci sesuatu yang tidak baik bagi mereka, sebagaimana ia membencinya untuk diri sendiri.

Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

المسلم للمسلم كالبنيان , يشد بعضه بعضا

Seorang Muslim terhadap Muslim yang lain, laksana sebuah binaan, yang setengahnya mengukuhkan setengah yang lain.”



Sabdanya Lagi:

من لم يهتم بأمر المسلمين فليس منهم

“Barang siapa tiada mengambil berat terhadap urusan kaum Muslimin, maka dia bukanlah dari golongan mereka sendiri.

Sabdanya lagi:

انصر أخاك ظالما أو مظلوما , فقال رجل : ننصره إذا كان مظلوما , فكيف ننصره ظالما؟ قال صلى الله عليه وسلم : تمنعه من الظلم, فذلك نصرة له

“Bantulah saudaramu apabila ia menjadi orang yang menganiaya atau orang yang teraniaya. Seorang sahabat bertanya: Kita memang membantunya jika ia menjadi orang yang teraniaya, tetapi bagaimana pula boleh kita membantunya, jika ia menjadi orang yang menganiaya? Jawab Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: Kita melarangnya dari menganiaya orang lain itulah bererti kita membantunya.”

Sabdanya Lagi:

لاتحاسدوا , ولا تنا جشوا , ولا تدابروا , ولا بيع بعضكم على بيع  بعض وكونوا عباد الله إخوانا, المسلم أخو المسلم , لايظلمه, ولا يخدله , ولا يحقره, ولا يكذبه , التقوى ههنا , ويشير بيده إلى صدره ثلاث مرات. بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم , كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه.

“Janganlah kamu dengki-mendengki, jangan bersaingan dalam tawar-menawar (sedang kamu tiada berhajat untuk membeli), jangan bermusuh-musuhan, dan jangan seseorang kamu menambah harga atas sesuatu barang yang telah dibeli oleh setengah kamu, dan jadilah kamu sekalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara kepada Muslim yang lain, tidak boleh menganiayanya, atau merendahkan kedudukannya, menghinanya, atau mendustakannya. Taqwa berada di sini, sambil baginda mengisyaratkan ke dadanya (disebutkannya tiga kali). Memadailah seorang manusia itu dikira telah berbuat jahat dengan menghina seorang saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim yang lain, haram darahnya dan hartanya dan kehormatan dinnya.”





Sabdanya Lagi:

من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا و نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة , ومن يسر على معسر , يسره الله عليه في الدنيا والآخرة , ومن ستر مسلما, ستره الله في الدنيا والآخرة , والله في عون العبد , مادام العبد في عون أخيه.

“Barang siapa melepaskan seorang Muslim suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepaskannya suatu kesusahan dari kesusahan-kesusahan Hari Kiamat. Barang siapa yang meringankan suatu kesempitan seorang, niscaya Allah akan meringankan kesempitannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutup (keaiban) seorang Muslim, niscaya Allah akan menutup (keaiban)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa bersedia untuk membantu hambaNya, selama hamba itu senantiasa bersedia untuk membantu saudaranya.






















BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu:

Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Sedangkan Didalam islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu sesuatu perbuatan yangt apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa.

Rasullulloh Saw bersabda: “Hak seorang Muslim terhadap Muslim yang lain enam perkara. Para sahabat bertanya: Apa dia duhai Rasulullah? Jawab Nabi: Jika· anda menemuinya, hendaklah memberi salam. Jika ia mengundangmu, hendaklah memenuhi undangannya. Jika ia minta nasihat, hendaklah menasihatinya. Jika ia bersin serta mengucap Alhamdulillah, hendaklah mendoakannya. Jika ia sakit, hendaklah melawatnya. Jika ia mati, hendaklah turut hantar jenazahnya ke kubur.” (HR. Muslim)


Saran

Marilah kita bersama-sama menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai seorang Muslim, tidak sedikit hokum-hukum di dalam Islam yang terabaikan, maka dari itu mulailah untuk menegakkan kembali apa yang harus ditegakkan.















DAFTAR PUSTAKA

http://www.islamcendekia.com/2014/03/pengertian-hak-dalam-islam.html

http://renggomen.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-dalam-pendidikan.html

http://ustadzridwan.com/hadits-1-bag-1-hak-muslim-atas-muslim-yang-lain/

http://tamannya-hati.blogspot.com/2013/06/hak-kewajiban-seorang-muslim.html

[1]. http://www.islamcendekia.com/2014/03/pengertian-hak-dalam-islam.html diakses pada tanggal 12 April 2015.

[2]. http://renggomen.blogspot.com/2011/09/hak-dan-kewajiban-dalam-pendidikan.html diakses pada tanggal 12 April 2015.

[3].  http://ustadzridwan.com/hadits-1-bag-1-hak-muslim-atas-muslim-yang-lain/ diakses pada tanggal 12 April 2015.

[4]. http://tamannya-hati.blogspot.com/2013/06/hak-kewajiban-seorang-muslim.html diakses pada tanggal 12 April 2015.


[5]. http://www.alfachriyah.org/ilmu/28-hak-kewajiban-muslim-terhadap-muslim-yang-lain/ diakses pada tanggal 12 April 2015.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dapatkah Pendidikan Islam Menjadi Solusi di era disrupsi ?

Essai diri sendiri